Minggu, 06 Maret 2011

LAMBANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM


 Keterangan :
- Lambang Departemen PU berlukiskan Baling-baling dengan ketentuan seperti tercantum pada gambar.
- Warna dasar lambang adalah kuning (kuning kunyit).
- Warna baling-baling adalah biru kehitam-hitaman.
-  Penggunaan lambang : lihat Manual Tata Persuratan.
ARTI SIMBOLIS LAMBANG DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
1. BALING-BALING
- Menggambarkan “D I N A M I K A”.
- Berdaun 3 yang merupakan segitiga berdiri tegak lurus menggambarkan STABILITAS
- Secara keseluruhan menggambarkan “DINAMIKA YANG STABIL” dan “STABILITAS YANG DINAMIS”.
2. 1. BAGIAN DAUN BALING-BALING YANG MENGARAH KEATAS.
         -  Melambangkan “PENCIPTAAN RUANG”.
     2.  BAGIAN LENGKUNGNYA DARI DAUN BALING-BALING.
          -  Memberikan perlindungan untuk ruang kerja tempat tinggal bagi manusia.
3. BAGIAN DAUN BALING-BALING YANG MENGARAH KE KIRI DENGAN BAGIAN LENGKUNGNYA YANG TELUNGKUP.
- Menggambarkan penguasaan bumi da alam dan pengusahaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Garis Horizontal : bentang jalan / jembatan diatas sungai sebagai usaha untuk pembukaan dan pembinaan daerah.
4.BAGIAN DAUN BALING-BALING YANG MENGARAH KE KANAN DENGAN BAGIAN LENGKUNGNYA YANG TERLENTANG.
- Menggambarkan usaha pengendalian dan Penyaluran untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Garis Horizontal : bentang jalan / jembatan diatas sungai sebagai usaha untuk pembukaan dan pembinaan daerah.
5. BALING-BALING DENGAN 3 DAUN INI MENGGAMBARKAN : -  Tiga unsur kekaryaan Departemen Pekerjaan Umum. Tirta, Wisma (Cipta) dan Marga.
- Trilogi Departemen Pekerjaan Umum, Bekerja keras, Bergerak cepat, Bertindak tepat.
6. W A R N A
- Warna kuning sebagai warna dasar melambangkan keagungan yang mengandung arti KeTuhanan Yang Maha Esa, Kedewasaan dan Kemakmuran.
- Warna biru kehitam-hitaman, mengandung arti Keadilan Sosial, Keteguhan hati, Kesetiaan pada tugas dan ketegasan bertindak.
7. LAMBANG P.U.
- Menggambarkan fungsi dan peranan Departemen Pekerjaan Umum dalam pembangunan dan Pembinaan prasarana guna memanfaatkan bumi dan air serta kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat, berlandaskan Pancasila.

Keputusan Menteri P.U. No. 150/A/KPTS/1966
 Tanggal 10 Nopember 1966